DESA DAN KELURAHAN
WAJIB MEMILIKI WEBSITE ATAU BLOG
E-government adalah suatu upaya
untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasiskan media
elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan
efisien.
Dengan diaplikasikannya e-government ini, maka penataan
sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah
daerah otonom dapat dioptimalkan dengan pemanfaatan media teknologi informasi.
Pelaksanaan e-government ini harus diaplikasikan secara
terpadu dengan inisiatif masing-masing instansi yang dikuatkan oleh kerangka
kebijakan untuk menjamin kesatuannya dalam suatu jaringan sistem manajemen
kerja.
E-government juga merupakan perubahan struktur manajemen
pemerintahan yang selama ini menggunakan sistem hirarki dan komando sektoral
yang mengerucut, menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat
memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali.
Selain itu tujuan dari aplikasi e-government ini adalah untuk meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat dan menampung serta memfasilitasi aspirasi publik
dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menciptakan good governance.
INPRES TENTANG E-GOVERNMENT
Pada tanggal 9 Juni 2003, telah diterbitkan Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi
Nasional Pengembangan E-government. Instruksi Presiden tersebut ditujukan
kepada Menteri, Kepala LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan
Tinggi Negara, Panglima TNI, KAPOLRI, Jaksa Agung, Gubernur dan
Bupati/Walikota.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !